PUBLIC WARNING KOSMETIK
MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA/DILARANG
Search
Minggu, 06 Okt 2024
BPOM Public Warning

Kosmetika saat ini telah berkembang menjadi kebutuhan sehari-hari, bahkan untuk kalangan tertentu kosmetika adalah kebutuhan dasar yang tidak mungkin ditinggalkan. Hal tersebut dapat memicu beberapa pelaku usaha yang tidak beritikad baik untuk mencari keuntungan besar dalam waktu singkat dan cara yang mudah. Dengan dalih kebutuhan pasar, maka pelaku usaha akan memproduksi dan mengedarkan kosmetika dalam segala bentuk dan rupa. Mulai dari kosmetika yang benar dan terpenuhi persyaratan keamanan, mutu, manfaat, penandaan dan klaim hingga kosmetika yang sebaliknya yaitu kosmetika tidak memenuhi syarat (TMS). Bagian tertajam dari kosmetika TMS adalah beredarnya kosmetika mengandung bahan dilarang/ berbahaya.

Puji Syukur kepada Allah Yang Maha Kuasa atas bimbingan dan ridhoNya sehingga kami dapat menerbitkan Website Public Warning Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang 2003 - 2020

Penyusunan Website ini dirasakan sangat penting mengingat perlunya informasi mengenai bahan berbahaya/dilarang dalam kosmetik beserta efek sampingnya, serta rincian kosmetik yang mengandung bahan dilarang/berbahaya hasil pengawasan Badan POM. Semoga Website PUBLIC WARNING KOSMETIK ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya, khususnya bagi petugas baik pusat maupun daerah sehingga dapat meningkatkan pengawasan post border kosmetik.


Untuk dapat mencari produk yang dimaksud, Anda bisa melihat daftar semua produk yang ditarik sesuai Nomor Public Warning tertentu atau Anda bisa memasukkan Kata Kunci Pencarian terkait produk tertentu, kemudian tekan tombol GO.

Tips: Kata kunci pencarian bisa dimasukkan sebagian kata tanpa harus lengkap, misal: nama depan produk, bahan berbahaya/dilarang, atau nama produsen/importir, dll.

Keterangan:
PW: Public Warning